jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Salah satunya adalah menantu Habib Rizieq Shihab bernama Muhammad Hanif Alatas.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, peran dari Hanif karena tertutup kepada Satgas Covid-19 soal hasil uji swab Habib Rizieq.
"Dia turut membantu Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Dia membantu kasus, pokoknya menghalangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular,” kata Andi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/1).
BACA JUGA: Rocky Gerung: Masalah Habib Rizieq Cuma Satu, Menolak Disogok Uang dan Jabatan
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Hanif berada di RS Ummi Bogor mendampingi Habib Rizieq. Dia juga tahu bahwa hasil swab Habib Rizieq positif Covid-19.
“Dia mengakui ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas, kan korbannya gugus tugas,” tegas Andi.
BACA JUGA: Bareskrim Jerat Habib Rizieq, Menantunya Hingga Direktur Rumah Sakit Sebagai Tersangka Kasus Baru
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Adapun peran Andi Tatat juga tidak kooperatif kepada Satgas Covid-19.
“Dia penanggung jawab di situ. RS Ummi itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap satgas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan,” tambah Andi Rian.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tandas Andi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan