jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim terus mengusut perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI.
Dalam waktu dekat, penyidik melakukan gelar perkara terkait kelanjutan kasus itu.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, belum diketahui apakah gelar perkara ini sekaligus menetapkan tersangka tiga polisi yang kini statusnya masih terlapor itu.
BACA JUGA: Tangan Bripda PMRMK Diborgol, Tindakannya Memalukan Polri, AKBP Mariochristy Sangat Marah
"Rencana (gelar perkara) Rabu 10 Maret (2021),” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (9/3).
Diketahui, pengusutan ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Diduga terjadi unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dan dilakukan anggota Polda Metro Jaya.
Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu pun sudah berstatus sebagai terlapor. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan