Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan, 3 Anggota PMJ Berstatus Terlapor

Senin, 08 Maret 2021 – 17:25 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah menangani kasus unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor.

BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Minta Kabareskrim Ungkap Sosok Pemberi Komando Menembak

Rusdi juga memastikan penanganan kasus ini akan profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Desak Bareskrim Usut Komandan yang Memerintahkan Tembak Laskar FPI

Rusdi menambahkan, soal sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai.

"Sekarang yang masalah laporan polisinya," ujar Rusdi.

BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu.

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi Jumat (5/3).

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler