jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian tak hanya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di hari yang sama, Jumat (18/9), Polri juga akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.
BACA JUGA: Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun, Buat Apa?
"Pelimpahan tahap dua BW dan AS dilakukan bersamaan pada hari yang sama, Jumat," kata Julius Ibrani, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum BW dan AS, Kamis (17/9).
Jika BW akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung terkait kasus memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010, lain halnya dengan Samad.
BACA JUGA: Masih Tegang! 2 WNI Belum Bebas, Retno Bantah Sudah Tewas
Polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad di Polda Sulawesi Selatan dan Barat kepada kejaksaan setempat.
"Hanya tempatnya berbeda. AS akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke kejaksaan di sana. Sementara BW akan diserahkan Bareskrim ke Kejagung," ungkap Julius.
BACA JUGA: Apakah Kementrian Kehutanan Akan Memblacklist Perusahaan Pembakar Hutan?
Dia membenarkan surat untuk pelimpahan keduanya dikirim kepolisian di hari yang sama, Rabu (16/9) kemarin.
"Isi suratnya untuk kepentinngan penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Cari Pelaku Intelektual Pembakar Lahan!
Redaktur : Tim Redaksi