jpnn.com - JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan.
"Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan nanti masuknya sanksi administratif," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan, apakah perusahaan yang terbukti membakar lahan akan diblacklist, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Jaksa Agung: Cari Pelaku Intelektual Pembakar Lahan!
"Kementerian yang berhak memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin dan sebagainya," sambungnya.
Dia menjelaskan, urusan pihak kejaksaan hanya ketika berkas perkara dari penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan yang menyidik pembakaran lahan sudah diserahkan ke Korps Adhyaksa. Setelah itu, baru jaksa meneliti berkas, meminta tambahan jika kurang lengkap, dan melakukan penuntutan.
BACA JUGA: Menhut RI Bantah Ada MoU dengan Menteri Malaysia
Sebelumnya, pemerintah termasuk Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pembakar lahan tak hanya harus dijerat pidana. Namun, juga harus diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin, memasukkan daftar hitam dan lainnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Agar Tak Menggantung, Kapolri Instruksikan Kasus BW Dilimpahkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Kondisi Ini Dinilai Picu Melonjaknya Angka Kejahatan di Akhir 2015
Redaktur : Tim Redaksi