jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, berkas tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu itu akan diserahkan ke penuntut di KPK, Kamis (10/10).
"Besok (10/10) juga ada penyerahan tahap dua atau P21 atas nama tersangka Rusli Zainal terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi peraturan daerah PON dan kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Curiga SBY Menguji Peta Politik dengan Wacanakan Perppu
Dengan pelimpahan tersebut, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Politisi Partai Golkar tersebut. Menurut Johan, persidangan Rusli tidak akan berlangsung di Jakarta. "Sidangnya di Riau," katanya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Dalam kasus PON, Rusli disangka menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau. Selain itu, Rusli juga disangka memerintahkan suap ke DPRD Riau terkait revisi Perda APBD untuk pembangunan venue PON.
BACA JUGA: Cibir Langkah SBY Kumpulkan Ketua Lembaga Tinggi Negara
Sedangkan dalam kasus hutan, Rusli disangka korupsi terkait pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Berharap Setahun Ada 600 Inovasi Layanan Publik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Pembatasan Hakim MK Satu Periode Saja
Redaktur : Tim Redaksi