Besok, BK Periksa Priyo Budi Santoso

Selasa, 17 September 2013 – 19:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ia diperiksa karena adanya laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPP Partai Golkar itu.

"Besok jam 14.00 WIB," kata Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan di DPR, Jakarta, Selasa (17/9). Menurut Trimedya, Priyo akan memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Tidak akan Evaluasi Pencapresan Ical

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Trimedya, Priyo akan ditanyakan mengenai kedatangannya ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung. Saat itu ia bertemu dengan sejumlah warga binaan di sana, salah satunya adalah terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Fahd El Fouz.

Priyo dan Fahd saling mengenal karena sama-sama pengurus di Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Partai Golkar. Priyo menjabat sebagai Ketua Umum MKGR, sementara Fahd sebagai Ketua Generasi Muda (Gema) MKGR.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Istri Nazaruddin

Dalam putusan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang terlibat kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, hakim menyebut pembagian fee yang diatur Fahd telah direalisasikan. Priyo disebut mendapat fee 1 persen dari proyek dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011. Sedangkan dari pengadaan Alquran, politisi Golkar itu disebut kecipratan 3,5 persen dari nilai proyek.

Namun, Priyo menyebut fee itu hanya akal-akalan Fahd. Sebab, putra almarhum pedangdut Arafiq itu ingin mendapat jatah lebih besar dari fee proyek di Kemenag.

BACA JUGA: Revisi UU LPSK Harus di Komisi Hukum

"Yang paling penting ditanyakan ke Pak Priyo besok itu, ada apa dia menemui seseorang yang sebelumnya menyebut nama dia," kata Trimedya.

Seperti diketahui, Priyo dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Public Interest Lawyer Network.

Koalisi menganggap Priyo melakukan dua tindakan yang diduga melanggar etik. Pertama, ia mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR. Kedua, ia melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung dengan alasan melakukan inspeksi mendadak. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terdakwa Master Steel Ngotot Diperas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler