Revisi UU LPSK Harus di Komisi Hukum

Selasa, 17 September 2013 – 17:50 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Djamal Aziz setuju dengan perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun Djamal menegaskan, sebaiknya revisi itu dilakukan oleh Komisi Hukum, bukan Baleg DPR.

“Saya setuju direvisi. Tapi, harus di Komisi III DPR bukan Baleg,” kata Djamal saat Konsultasi Publik bertajuk “Kemana Arah Perubahan UU nomor 13 tahun 2006” yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, di Hotel Grand Palace, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/9).

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Master Steel Ngotot Diperas

Dia beralasan dalam merevisi UU itu harus dominan dilakukan oleh Komisi III DPR. Kalau tidak, tegas dia, tak mungkin revisi UU nomor 13 ini dapat dilaksanakan. “Baleg juga banyak Undang-undang yang belum selesai,” tegasnya.

Djamal menjelaskan juga bahwa yang merekomendasikan revisi ini adalah Komisi III. Karenanya, ia menegaskan, sudah seharusnya pembahasannya pun dilakukan oleh  Komisi Hukum tersebut.

BACA JUGA: Sekjen Golkar Tantang Akbar Tanjung

“Kalau balik lagi ke Baleg, maka nantinya juga akan kembali lagi ke Komisi III untuk harmonisasi. Karena, yang paling ngerti itu Komisi III,” katanya, Apalagi, ia menambahkan, latar belakang politisi di Baleg tidak semuanya dari hukum. “Di Baleg latar belakangnya berbeda-beda,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu.

Terkait soal penguatan LPSK, Djamal juga setuju jika lembaga ini diberikan kewenangan yang kuat. “Kalau memang harus diintegrasikan setiap rekomendasi yang dikeluarkan LPSK harus menjadi pegangan semua aparat penegak hukum,” bebernya.

BACA JUGA: Usulkan Kewenangan LPSK Diatur dalam KUHAP

Djamal juga mendukung jika ada LPSK di daerah-daerah. Menurutnya, Indonesia ini merupakan negara besar yang terdiri dari 17 ribu pulau yang dihuni masyarakat. “Disitu berpotensi ada masalah dan berkaitan juga dengan factor kesaksian. Bagaimana mereka kalau memerlukan lembaga ini (LPSK),” kata Djamal seraya menegaskan revisi UU nomor 13 tahun 2006 hingga kini masih gantung. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Dicecar Soal Rapat Bailout Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler