Besok BSU Tahap Pertama Cair, Cek Cara dan Syaratnya!

Minggu, 11 September 2022 – 17:57 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja dan buruh mulai besok, Senin (12/9).

Kemnaker menyampaikan pencairan bantuan tersebut dilakukan secara bertahap, seperti pencairan di tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Ini Syarat dapat BSU Kenaikan Harga BBM, Anda Termasuk ?

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah memproses pencairan dana BSU dengan dana anggaran yang mencapai Rp 2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.

"Dana tersebut telah diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN. Kemudian, disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama," ujar Anwar melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (11/9).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja

Adapun penyaluran BSU untuk para pekerja ini akan disalurkan melalui Bank Himbara, di antaranya BTN,  BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Selain itu, program BSU juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600 ribu.

BACA JUGA: Menaker Ida Terbang ke Yogyakarta, Temui Penerima BSU, Alhamdulillah

Berikut cara cek penerima BSU 2022 dikutip dari laman resmi Kemnaker:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Lengkapi data diri kemudian aktivasi akun dengan OTP.

3. Log in dengan akun yang didaftarkan.

4. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

5. Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.

6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker.

Selanjutnya, syarat penerima BSU, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu, untuk mengetahui apakah dana BSU sudah dapat diambil atau belum, kamu dapat mengecek melalui laman kemnaker.go.id dengan cara membuka kotak pemberitahuan.

Jika bantuan sudah bisa diambil akan terlihat notifikasi yang menyatakan BSU telah disalurkan.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   BSU   UMP   Pekerja  

Terpopuler