Ini Syarat dapat BSU Kenaikan Harga BBM, Anda Termasuk ?

Selasa, 06 September 2022 – 17:22 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himbara dan PT Pos Indonesia dalam rangka penyaluran BSU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam rangka menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Program bantuan itu diinisiasi pemerintah setelah mencabut subsidi BBM pada Sabtu (3/9).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema penyaluran bantuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri.  

"Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh," ujarnya di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

BACA JUGA: 8,8 Juta Tenaga Kerja Bakal dapat BSU, Coba Cek Apakah Anda Termasuk

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia

Persyaratan pertama bagi peserta penerima bantuan yaitu secarah sah sebagai warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan Masih Juga Ambil Bantuan Kemenag untuk Guru Honorer, Kebangetan!

"Di situ (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, red) disebutkan syarat yang pertama adalah pasti warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (nomor induk Kependudukan,red)," ujar Ida.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima bantuan harus menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan pemerintah tersebut.

"Peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022," tutupnya.

3. Menerima Upah Senilai UMR

Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum propinsi/kabupatan/Kota berhak mendapat BSU.

"Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum diatas Rp3,5 juta masih tetap berhak mendapatkan BSU," kata Ida.

Dia mengambil contoh warga DKI Jakarta yang memiliki upah minimum sebesar Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.

"Kami menghitungnya dari nilai upah minimum propinsi/kabupaten/kota. Di luar DKI banyak yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta, mereka tetap berhak mendapatkan subsidi ini," tuturnya

4. Berlaku di Seluruh Indonesia

Subsidi tersebut bakal berlaku secara nasional dengan pengecualian tertentu.

"Ini berlaku secara nasional, dan dikecualikan terhadap PNS dan TNI/Polri," pungkas Ida. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler