Besok, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Harus Beres

Kamis, 15 Agustus 2013 – 12:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota segera memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing dapat menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tepat waktu yakni Jumat (16/8).

Kepastian tersebut menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, sangat penting mengingat ketatnya jadwal tahapan  penyelenggaraan pemilu 2014. Namun tentu tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi.

BACA JUGA: KPU Diminta Geber Sosialisasi di Luar Negeri

"Seperti dalam penyusunan DPSHP, petugas perlu melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masih kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda," kata Hunsi di Jakarta, Kamis (15/8).

Selain itu, keterangan tentang status disabilitas (penyandang cacat) menurutnya juga harus diisi. Hal tersebut penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

BACA JUGA: Daftar Pemilih akan Diperbaiki Sekali Lagi

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga diminta memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPS menuju DPSHP. Jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik, harus segera diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP tidak molor dari jadwal,” ujarnya.

Menurut Husni, pengumuman DPSHP akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat  2 menyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat.

BACA JUGA: Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan

“Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya.  

Setelah ditetapkan, DPSHP nantinya akan diumumkan kepada masyarakat selama tujuh hari sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus, untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Karenanya kami sangat berharap masyarakat dan partai politik benar-benar mencermati DPSHP yang diumumkan di desa dan kelurahan. Ini kesempatan terakhir untuk melakukan koreksi,” ujarnya.

Nantinya setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP menurut Husni akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013.

Kemudian barulah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013. Dipastikan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, nantinya DPT selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK).

DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Hari Libur di Paluta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler