jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta mulai Rabu (7/4) besok, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.
Uji coba dilaksanakan dari 7 hingga 29 April 2021. Adapun 85 sekolah itu terdiri dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP.
BACA JUGA: Sebanyak 85 Sekolah di DKI Jakarta Uji Coba Belajar Tatap Muka Besok
Uji coba tersebut digelar dengan sistem pembelajaran campuran. Di mana, siswa ada yang belajar di kelas dan di rumah masing-masing.
Lantas, bagaimana jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas?
BACA JUGA: Amanda Manopo Nyaris jadi Korban Pelet
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan salah satu syarat siswa bisa belajar di kelas ialah harus memperoleh izin orang tua.
"Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah," kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (6/4).
BACA JUGA: Danone Indonesia Turut Sukseskan Vaksinasi untuk Pelaku Pariwisata di Yogyakarta
Nahdiana menjelaskan selama uji coba pembelajaran tatap muka tersebut akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Apabila ada guru atau siswa yang mengalami gejala Covid-19, sekolah akan ditutup selama tiga hari.
"Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang (Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan) menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19," kata Nahdiana. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Pembiayaan dari LPEI, Eksportir Asal Kendal ini Bakal Buka Cabang di NTT
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi