jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim memanggil Doni Salmanan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus judi online, penipuan, hingga pencucian uang aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) besok.
“Pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (7/4).
BACA JUGA: Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
Repli mengatakan Doni Salmanan akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Ini juga kali pertama Doni menjalani pemeriksaan.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA: 2 Mak-Mak Terekam CCTV Curi Emas Senilai Rp 100 Juta, Tuh Orangnya, Anda Kenal?
“Bareksrim sudah memeriksa 12 saksi lainnya, yaitu sembilan orang berstatus saksi kejadian, dan tiga orang saksi ahli,” kata Gatot.
Diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim pada 3 Februari 2022.
BACA JUGA: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK
Seorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim dengan tuduhan judi online, penipuan dan pencucian uang.
RA merasa ditipu setelah menonton video YouTube Doni yang menyiarkan platform Quotex.
BACA JUGA: Bambang Tewas Ditusuk, Pelakunya Tak Disangka
Korban mengaku tergiur dengan pernyataan pria yang sering disebut Crazy Rich Bandung itu yang menyebut kekayaannya berasal dari berinvestasi di Quotex. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan