Crazy Rich Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun

Jumat, 04 Maret 2022 – 20:44 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan penanganan dugaan investasi bodong dan penipuan dengan terlapor Doni Salmanan bukan terkait platform Binomo.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni dilaporkan terkait investasi bodong platfom Quotex.

BACA JUGA: Berita Duka, Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Doni Salmanan bukan menggunakan Binomo, melainkan platform Quotex,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3).

Perkara ini juga diketahui sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Tukang Bakso Ternyata Komplotan Perampok, Simak Pengakuannya

Hal ini diputuskan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Imbalan Azis Samual kepada Debt Collector untuk Mengeroyok Haris Pertama?

Doni Salmanan yang mendapat gelaran crazy rich asal Bandung, Jawa Barat kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang kini sudah jadi tersangka.

Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

Adapun pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot. (cuy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler