Besok, Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Normal

Minggu, 29 Oktober 2023 – 17:46 WIB
Jam belajar siswa di Palembang kembali normal setelah kualitas udara membaik. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang mengeluarkan kebijakan mengambalikan jam belajar siswa di sekolah secara normal.

Kebijakan jam operasional sekolah ini mulai berlaku pada Senin (30/10/2023) besok.

BACA JUGA: Jokowi Pulang, Kabut Asap di Palembang Kembali Pekat

Pengembalian jam belajar siswa ini diterapkan karena melihat indeks pencemar standar udara (ISPU) di kota pempek membaik setelah hujan yang melanda sejak dua hari belakangan.

“Surat edaran ini sudah dikirimkan ke sekolah dan diumumkan pada Sabtu kemarin. Dan akan berlaku pada Senin besok (30/10/2023),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori, Minggu (29/10).

BACA JUGA: Yenny Wahid Dukung Ganjar - Mahfud, Irwan Singgung Testimoni Gus Dur soal Prabowo

Ansori menyebut surat edaran tersebut ditujukan kepada semua satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat.

Melalui surat edaran itu, Disdik meminta sekolah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka.

BACA JUGA: Kunjungi Pasar di Palembang, Jokowi Puji Keberhasilan Pemprov Sumsel Kendalikan Inflasi

"Dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang,” kata Ansori.

Dengan begitu kegiatan upacara, olahraga, dan juga ekstrakurikuler yang semula ditiadakan akibat kabut asap, bisa kembali dilakukan secara normal.

Selain itu juga tidak ada lagi pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit tiap mata pelajarannya.

“Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Di antaranya tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan,” pesan Ansori.

Ansori menegaskan bahwa dengan terbitnya surat edaran baru ini maka SE Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali,” kata Ansori. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler