jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9) besok. Agenda sidang ialah pemeriksan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengaku, tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang besok. Menurutnya, semua akan berjalan seperti biasa.
"Tidak ada arahan mas," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Setiap Istri Keluar Rumah, Anak Gadis Ini Digarap Bapaknya
Sementara itu, Boestam menilai, sampai sidang ke-25, pihaknya meyakini belum ada satu bukti pun yang bisa menjerat kliennya. Dia memandang, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sangat dangkal untuk menjerat kliennya.
"Besok memang agenda pemeriksaan terdakwa dan JPU harus bisa membuktikan," tandas Boestam.
BACA JUGA: Ealah… Ngaku Polisi Biar Bisa Dugem Gratis
Jessica didakwakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Duh, Mahasiswi Nekat Begituan hingga Hamil Agar Direstui Orangtua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejam! Tukang Ojek Seret Bocah SD ke Hutan, Lantas...
Redaktur : Tim Redaksi