jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan memindahkan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/6) besok.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pemindahan ini untuk memastikan Ahok menjalani hukumannya selama dua tahun.
BACA JUGA: Ahok Dikabarkan Bakal Dieksekusi, Begini Situasi Lapas Cipinang
"Segera kami eksekusi, besok paling lambat," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi pemindahan. Termasuk penempatan lokasi lapas yang akan dihuni Ahok.
BACA JUGA: Bertemu Ahok, Djarot Ditanya Soal Pembangunan Masjid Kalijodo
"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob," jelas Rachmad.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kabareskrim Sebut Kasus SMS Kaleng Mengarah pada Penetapan Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Sel Mewah di Lapas Cipinang Sangat Memalukan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga