jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut bahwa Bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS 'Kaleng' yang diduga dikirim ke jaksa Yulianto.
Menanggapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku belum menerima hasil penyelidikan terbaru terkait kasus itu.
BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Polisi Sempurnakan Berkas Firza Husein
"Nanti saya cek lagi ya. Saya belum dengar itu (penetapan tersangka)," kata Ari di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).
Meski demikian, Ari memastikan bahwa arah penyelidikan sebentar lagi akan ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik, kata Ari, masih mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK
"Arahnya ke sana. Kalau sudah cukup bukti, pasti," tandas Ari.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim bahwa bos MNC Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka terkait kasus SMS kaleng terhadap jaksa Yulianto. "Sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
BACA JUGA: Bareskrim Langsung Jebloskan Dirut PT Garam ke Tahanan
Dia menambahkan, pihaknya menunggu perkembangan kasus ini dari Bareskrim. Bekas politikus Partai NasDem ini mengharapkan Bareskrim bisa merampungkan berkas perkara untuk diteliti oleh kejaksaan.
"Hasil penyidikan dari Polri diserahkan ke penuntut umum, nanti di situ diteliti, sudah lengkap atau tidak. Memenuhi syarat untuk disidang atau tidak. Itu kami tunggu," kata Prasetyo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad