Besok, Komite Etik Mulai Garap Saksi Kasus Sprindik

Selasa, 05 Maret 2013 – 19:16 WIB
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu (6/3), akan menggarap saksi kasus bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, sementara ini komite sudah mendapatkan rekonstruksi awal kasus itu. Komite juga sudah menyiapkan dan menetapkan hukum acaranya.      

“Lalu menyusun agenda kegiatannya yang mulai besok akan mulai memanggil para saksi yang relevan dengan bocornya sprindik tersebut,” kata Anies kepada wartawan, di kantor KPK, Selasa (5/3).

“Ada banyak pihak yang akan kita undang,” tegas Rektor Universitas Paramadina itu.

Komite Etik ini berisi lima orang. Dua dari KPK, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasehat KPK Abdullah Hehamahua. Tiga lainnya dari pihak eksternal yakni Abdul Muktie Fajar, Anies Baswedan dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dijelaskan Anies, semua unsur pimpinan KPK akan dimintai keterangan. “Satu persatu, jadi itu jawabannya,” katanya. 

Dia mengimbau semua pihak yang diundang sebagai saksi untuk membantu. Sebab, tujuannya adalah untuk menegakkan etika di lembaga antikorupsi itu lebih tinggi.

“Ini institusi yang kepadanya dititipkan kepercayaan untuk memerangi korupsi. Karena itu mari kita pastikan standar etikanya tinggi. Itu hanya bisa terjadi bila semua pihak membantu,” ujarnya.

Karenanya, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk membantu tugas Komite Etik mengusut kasus ini. Proses pemanggilan akan dimulai Rabu hingga Jumat nanti. Ia tak menyebut siapa saja nama-nama yang akan dipanggil.

Namun, sebut dia, sebagian yang diundang sudah merespon dan menyatakan kesiapannya untuk hadir.

“Sebagian yang lain masih pikir-pikir, mempertimbangkan. Kami berharap bagi mereka agar menjaga standar etik di institusi ini,” ungkap dia.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Serahkan Fraksi Golkar Garap Agus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler