Menurut Johan, sesuai surat panggilan, mantan Kepala Korlantas Polri yang juga eks Gubernur Akpol Semarang itu akan diperiksa sebagai tersangka Jumat (28/9) besok.
"Jumat besok tersangka DS diperiksa sebagai tersangka, pagi 09.30 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9). Dia mengatakan surat panggilan terhadap Irjen Djoko sudah dikirim 25 September kemarin.
Sementara itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi Polri ini, KPK juga kembali memeriksa sejumlah Perwira Polri yang sebelumnya mangkir.
Saksi-saksi itu yakni AKBP Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto, dan AKBP Heru Trisasono. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas Djoko Susilo.
"Kasus simulator hari ini ada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka DS, Ketiganya sudah hadir memberikan keterangan," jelasnya. Terkait pemeriksaan Irjen DS, apakah akan langsung ditahan usai diperiksa, Johan enggan menanggapinya.
Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator senilai Rp198,6 miliar tersebut, dan diduga menyebabkan kerugian negara antara Rp90 miliar - Rp100 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Redaktur : Tim Redaksi