Usai menjalani sidangnya Kamis (27/9), Miranda mengaku dirinya telah dizalimi oleh hukum karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang," kata Miranda kesal.
Miranda menyebutkan, seorang Agus Tjondro yang awalnya mengungkap kasus ini pernah menyatakan kalau tidak bisa terbukti jangan salahkan Miranda.
"Saya cuma punya feeling, tapi kalau tidak ada buktinya jangan disalahkan. Itu namanya menzalimi," cetus Miranda menirukan pernyataan Agus Tjondro.
Miranda juga mengatakan alasan dia langsung banding atas vonis hakim dikarenakan bukti-bukti keterlibatannya tidak pernah diungkap.
"Jadi saudara-saudara, mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya. Tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya," tegas Guru Besar FE UI itu.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Miranda Swaray Gultom, serta harus membayar denda Rp100 juta.
"Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Miranda divonis bersalah karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Sakit, Dendy Prasetya Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi