jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati besok, Rabu (16/10) terkait kasus dugaan suap sengketa penanganan pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Anwar dan Farida akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua MK non aktif, Akil Mochtar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Soal Politik Dinasti, Anas Minta SBY Beri Contoh
"Benar, akan dipanggil Rabu besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (15/10).
Maria dan Anwar menjadi panel hakim bersama Akil yang memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hal itu diketahui dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
BACA JUGA: Sefti Sewot Ditanya soal Teman Dekat Fathanah
Dalam dua kasus dugaan suap yang menjeratnya, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Orang Ini Dicurigai Bamsoet sebagai Bunda Putri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Mengaku Hanya Kenal Bunda Sri, Bukan Bunda Putri
Redaktur : Tim Redaksi