jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi alias IMN pada Jumat (27/9) besok.
Sedianya, Imam akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah dan gratifikasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA: Saut KPK: Benar Kata Orang, Jokowi Presiden Paling Keren
"Besok, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN sebagi tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).
Febri mengharapkan Imam kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Saat disinggung apakah KPK langsung menahan Imam, Febri mengaku tidak mengetahuinya.
BACA JUGA: Sandang Status Tersangka, Rizal Djalil BPK Masuk Daftar Cekal KPK
"Kami harap yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan," tutup dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
BACA JUGA: Jumlah Massa Penolak RKUHP Vs Pendukung Revisi UU KPK, Jauh Banget....
Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga