jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi akan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara lima kandidat calon bupati dan wakil bupati Bekasi periode 2017–2022, Kamis (23/2) besok, pukul 09:00 WIB.
Informasi yang diterima GoBekasi (Jawa Pos Group), setiap saksi pasangan calon hanya bisa menjadi saksi untuk satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
BACA JUGA: Renggang dengan Golkar, Pepen Tetap Didukung Hanura
Selain itu, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang di tandatangani pasangan calon atau ketua tim kampanye masing – masing.
Paling banyak, saksi akan masing – masing hanya membawa paling banyak 4 saksi. Proses rekapitulasi akan dilaksanakan secara terbuka.
BACA JUGA: Suara Masuk 100 Persen, Ini Hasil Real Count KPU Bekasi
Data KPUD Kabupaten Bekasi menyebutkan, ada sebanyak 1.974.831 warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Berdasarkan gender, rinciannya, 986.531 laki – laki dan 988.300 perempuan.
BACA JUGA: Klan Mochtar Mohammad Mulai Panaskan Mesin
Daftar pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Bekasi tersebar ke 23 Kecamatan dan 187 Desa atau Kelurahan, sementara itu ada 3.958 TPS yang disediakan KPU saat pemilihan yang berlangsung pada 15 Februari 2017 lalu.
Adapun, lima kandidat yang bertarung saat ini ialah, Meliana Kartika Kadir – Abdul Kholik (MENARIK), Sa’duddin – Dhani Ahmad Prasetyo (SAH).
Kemudian, Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (OBAMA), Iin Farihin – Mahmud (IMAM), dan pasangan petahana Neneng Hasanah Yasin – Eka Supria Atmaja (Neneng YES). (gob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Yakin Bisa Rebut Kembali Kejayaan
Redaktur & Reporter : Yessy