Besok, Masa Depan Partai Rhoma Irama Ditentukan

Senin, 09 April 2018 – 16:24 WIB
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama bersalaman dengan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (15/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terkait pembacaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, esok hari Selasa (10/4), terhadap gugatan Parta Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ratusan anggota dan simpatisan partai dari pelbagai wilayah menyatakan siap mendengarkan putusan pengadilan di tempat.

Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.

Majelis Hakim di sidang sebelumnya sudah menetapkan pada tanggal 10 April 2018, pukul 10.00 WIB, akan dimulai pembacaan putusan terhadap partai.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab PKB Belum Deklarasi Capres

Sesuai dengan prinsip partai, maka hadirin akan tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim.

Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Bambang Eka Cahya Widodo mantan Ketua Bawaslu RI, Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum UI.

BACA JUGA: PKS Ingin Gerindra Cepat Deklarasikan Prabowo Capres

Partai juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN.

Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman tentunya menyatakan kesiapan untuk hadir dan mendengarkan putusan.

BACA JUGA: Gerindra Terbelah Soal Prabowo dan Pilpres?

"Rhoma sudah siap menghadapi apapun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim. Bahwa pada masa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menkopolhukam memanggil Kepala Kamar PTUN, Mahkamah Agung tentunya diharapkan tidak ada intervensi dari pihak Eksekutif kepada Yudikatif," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah.

"Asas Pemisahan Kekuasaan tentunya harus dijalankan untuk mewujudkan demokrasi yang modern. Demokrasi akan berada di ujung tanduk apabila pencampur adukan kewenangan atau intervensi dilakukan. Partai Idaman tentunya menolak pertimbangan berdasarkan intervensi yang justru menjadi ketidaknetralan lembaga peradilan," tegasnya.

Putusan MK No.53 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Idaman dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.

Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh Undang-undang. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oso Sebut Jokowi Susah Ditebak, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler