jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (2/12).
Sidang dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Disebut Pernah Menikah Sesama Jenis, Celine Evangelista: Gue Enggak mau Lawan
"Kami sudah menerima jadwal sidang, besok di PN Pusat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Rabu (1/12).
Rencananya, sidang dakwaan Nia Ramadhani akan digelar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Jerinx SID Ditahan, Adam Deni Berkomentar Begini
Namun, Bima belum bisa memastikan apakah sidang tersebut akan digelar secara virtual atau tatap muka.
Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari pihak pengadilan.
BACA JUGA: Manjakan Konsumen, Telkom Meluncurkan Versi Terkini myIndiHome
"Nanti besok dong itu, kan, kewenangan PN. Kejaksaan pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang jadi ketetapan majelis hakim itu keputusan yang berlaku," tutur Bima Suprayoga.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan, akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita