jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan Corona pada Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12) besok.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilu ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Sebelum Dihabisi secara Brutal, Korban Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang
"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan imbauan semata.
BACA JUGA: Keluarga Berharap Pelaku yang Menghabisi Korban Dihukum Seberat-beratnya
Penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. "Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujarnya.
Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran. "Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Lengah Meski Sudah Ada Vaksin
Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. Dia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan Satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan Pilkada Serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.
Tugas masyarakat, menurut Wiku, cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya. Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
"Ingat, Pilkada Serentak 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.
KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.
BACA JUGA: Sehari Jelang Pencoblosan, Kejagung Ingatkan ASN Harus Netral
Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celsius. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga