jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengubah Jumat, 22 Mei 2020 sebagai hari kerja, bukan cuti bersama. Dengan demikian seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap masuk kerja.
"Besok PNS tetap kerja, bukan libur," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali di Jakarta, Kamis (21/5).
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran Desember Dikaji Ulang, Muncul Opsi Akhir Juli
Hal ini disampaikan Nizar usai menerima salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan SKB yang baru ditandatangani, 22 Mei 2020 merupakan hari kerja, bukan termasuk sebagai waktu cuti bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Waspada, Ini yang Terjadi pada Tubuh Saat Kolesterol Tinggi
Saat ini menurut Nizar, ketetapan bagi ASN Kementerian Agama untuk melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) masih terus berlanjut hingga 29 Mei 2020.
“Termasuk besok, 22 Mei 2020, seluruh ASN Kemenag tetap melaksanakan tugas dari rumah atau WFH,” kata Nizar.
BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Pengin Isi Posisi PNS yang Pensiun
Dia mengingatkan, jangan lupa untuk tetap mengisi absensi, dan capaian kinerja harian di platform yang sudah kita siapkan untuk memantau WFH ini.
Nizar menambahkan, waktu cuti bersama Idulfitri sudah digeser ke akhir tahun. “
Ini kan terkait dengan pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan larangan mudik,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu. Jadi pemerintah menggeser waktu cuti bersama.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad