jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan pengamat politik Rocky Gerung. Rencananya, besok (1/2) polisi akan memanggil Rocky sebagai saksi terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal ini. Menurut dia, surat panggilan telah dikirim ke Rocky.
BACA JUGA: Viral!! Anggota Polisi di Bali Ini Disuruh Bersihkan Toilet
“Kami undang dia untuk diklarifikasi perkembangan kasus,” kata Argo, Kamis (31/1).
Dia pun menegaskan, pemanggilan ini tak berkaitan dengan situasi politik. Apalagi kasus ini sebenarnya sudah bergulir dari April 2018, tetapi baru sekarang Rocky dipanggil.
BACA JUGA: Polisi Manfaatkan Teknologi Informasi Dekati Generasi Milenial
Argo menambahkan, dalam pemanggilan ini, Rocky bisa menjelaskan apa sebenarnya maksud ucapan dia yang menyebut kitab suci adalah fiksi.
"Intinya polisi undang dan terlapor ini bisa sampaikan klarifikasinya. Maka kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi," imbuh Argo.
BACA JUGA: Miris! Siswi SMP Diperkosa Bergiliran oleh Empat Pemuda Bejat
Sebelumnya Rocky dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan itu, Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jos! Gembong Maling Kelas Kakap Ditangkap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan