jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar, akan menggelar sidang pembacaan putusan, Senin (17/5).
Putusan ini memang sangat penting untuk dua kubu kepengurusan Partai Golkar. Yakni Partai Golkar versi munas Bali dan versi Munas Jakarta. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) “mengancam” tidak akan mensahkan calon kepala daerah dari partai yang berkonflik dan tidak ada keputusan hukum berkekuatan tetap maupun islah.
BACA JUGA: Menteri Sudirman: Yang Minta Saya Mundur Berarti...
"Saya optimistis putusan PTUN Senin besok akan memecahkan rekor kebuntuan kemandirian intelektual hakim dalam memutuskan, dengan mengedepankan demokrasi demi keadilan," ujar Kuasa Hukum DPP Golkar hasil Munas Ancol, JS Simatupang, Minggu (17/5).
Optimisme JS Simatupang didasari sejumlah fakta dan akan berpegang pada aturan hukum yang ada. Misalnya, khusus untuk partai politik, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang di dalamnya mengatur bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di mahkamah partai. Aturan tercantum dalam Pasal 32 ayat 5, dimana keputusan bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Kejagung Belum Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp 13,1 Triliun
"Khusus buat Partai Politik berdasarkan UU Partai Politik, bahwa demokrasi tidak bisa direkayasa karena kebutuhan sekelompok orang. Inilah yang diperjuangkan Golkar Munas Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar," ujar JS.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pendukung Akui Kerja Jokowi-JK Belum Terlihat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rutan Ini Over Kapasitas Tertinggi Se-Jatim
Redaktur : Tim Redaksi