Besok, Puluhan Ribu Nelayan Pelabuhan Mogok Kerja

Minggu, 09 Oktober 2016 – 18:58 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan ribu nelayan, buruh, anak buah kapal (ABK) dan tenaga kerja tidak langsung akan mogok kerja di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin (10/10) besok. 

Aksi mogok besar-besaran ini imbas dari kebijakan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang menaikkan biaya sewa lahan sebesar 450 persen.

BACA JUGA: PSI Berbadan Hukum, Begini Cara Pengurus Mengungkapkan Rasa Syukur

‎"Sebanyak 85 ribu nelayan, buruh, ABK, dan tenaga kerja lain di pelabuhan akan mogok kerja. Mereka tidak akan melakukan aktivitas di pabrik dan pengolahan ikan di Muara Baru," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto Pusoro, Minggu (9/10).

Dia menambahkan, mogok kerja tersebut selain karena naiknya uang sewa lahan dalam jangka lima tahun, juga dipicu rencana pengosongan paksa terhadap bangunan dan gedung perusahaan ikan.‎

BACA JUGA: Untuk Para Sekda, Ada Tawaran Menarik Nih dari Mendagri

"Kalau semua pekerja mogok sudah pasti berimbas pada operasional perusahaan. Seluruh industri ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dan industri ikan kecil lainnya terancam lumpuh total," ungkapnya.

Rencananya aksi mogok besar-besaran ini akan diikuti 10 ribu nelayan/buruh, 35 ribu ABK dan 40 ribu tenaga pekerja tidak langsung. 

BACA JUGA: Jessica Bertambah Usia, Pengacaranya Mengeluh ke Menteri Yasonna

‎"Tuntutan pengusaha dan nelayan berdasarkan Inpres No 7 Tahun 2016 adalah tarif sewa naik tidak lebih dari 20 persen dan masa sewa minimal 10 tahun. Selain itu pengosongan paksa harus dihentikan," tandasnya.‎

Tuntutan lainnya, transhipment harus diizinkan demi efisiensi.‎ Pembatasan GT untuk kapal ikan jangan hanya 150 GT dan SIKPi 200 GT harus direvisi.    Pengurusan izin kapal berlayar selesai dalam tujuh hari kerja‎.

Sebelumnya, Perum Perindo mengeluarkan aturan baru yakni menaikkan tarif sewa lahan sebesar 450 persen dari Rp 236 juta menjadi Rp 1,558 miliar per hektare per tahun. Perum Perindo juga memperpendek jangka waktu sewa lahan dari 20 tahun menjadi lima tahun sehingga tidak memberikan kepastian dalam usaha.‎

Para pengusaha dan nelayan pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Inpres No 7 Tahun 2016 dengan bijak.

Selain itu, Perum Perindo memaksa bagi hasil keuntungan 25 persen usaha solar di kawasan Pelabuhan Muara Baru. Perum Perindo juga menentukan harga penjualan solar sehingga ada indikasi mengarah ke oligopoli.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bawa Semangat Diskriminasi dalam Amandemen Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler