Besok, RUU ASN Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Honorer & PPPK Sujud Syukur

Senin, 02 Oktober 2023 – 09:48 WIB
DPR RI akan menggelar rapat paripurna penetapan RUU ASN menjadi undang-undang pada Selasa (3/10/2023). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober besok. 

Pengesahan ini menjadi kabar baik bagi seluruh honorer dan ASN terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: 5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan dari delapan agenda rapat paripurna besok (3/10), pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara masuk dalam agenda kedua.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10).

BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK 2023 Hingga 1 Oktober, Honorer Perlu Tahu

Dia mengungkapkan dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu mengakomodasi kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS maupun PPPK. 

RUU ASN dinilai lebih lengkap dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA: Tanggapi Surveinya di Jatim, Anies: Apakah Benar Hasilnya Seperti Itu?

Politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kelegaannya karena berhasil mendorong RUU ASN ini diparipurnakan.

"Semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mempunyai semangat yang sama agar RUU ASN ini segera disahkan dan alhamdulilah besok titik kulminasinya," terang pria yang dijuluki Bapak Honorer ini.

Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih tidak sanggup berkata-kata lagi. 

Dia mengaku sangat terharu karena setelah 7 tahun berjuang, RUU ASN akhirnya akan disahkan.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tujuh tahun dengan segala cerita demo di DPR, di depan Istana 2 malam, demo di KemenPAN-RB. Akhirnya dengan cara persuasif, santun dialog revisi UU ASN ini disahkan. Alhamdulillah, ya, Allah," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, sambil terisak.

Dia menambahkan pengesahan RUU ASN menjadi momentum bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Akhirnya yang selama ini diragukan, dianggap hanya janji palsu DPR RI, Allah SWT bayar dengan tunai. 

"Selamat honorer, akhirnya punya payung hukum sah di mata pemerintah. UU ASN yang baru sangat luar biasa memihak kepada para honorer atau PPPK ke depannya," tegas Bunda Nur.

Dia menambahkan perjalanan ini cukup lama dari 2016 sampai 2023. Banyak para pejuang yang akhirnya tumbang karena pesimistis, tetapi tidak sedikit pula tetap optimistis.

Bunda Nur mengucapkan terima kasih kepada Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Andi Melayani Kahar yang tetap konsisten berjuang mengawal revisi UU ASN ini sampai sah dan tetap semangat.

Sean, sapaan akrab Andi Melayani Kahar dinilai sebagai pejuang tangguh. Dia tidak mendengarkan ocehan yang mematahkan semangat.

Walaupun termasuk pendatang baru di dunia perjuangan honorer, tetapi 3 tahun sudah cukup menghasilkan regulasi yang luar biasa banyaknya. Salah satunya pendataan honorer yang dijadikan landasan penyelesaian honorer di dalam UU ASN.

Nur masih ingat perjalanan Sean diawali dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri minta didata ulang. Lalu, ada pendataan non-ASN sampai akhirnya 2.3 juta didapat.

"Subhanallah, luar biasa panjang dan berat perjuangan ini, tetapi besok semua lelah, pengobatan, dan air mata terbayar tunai. Selamat dan sukses untuk perjuangan Sean dan kawan-kawan honorer K2," ucapnya.

Dia menambahkan pengesahan RUU ASN besok layak disambut dengan sujud syukur seluruh honorer dan ASN terutama PPPK. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 310.219 Honorer Sukses Mendaftar PPPK Guru 2023, Deputi BKN Ungkap Fakta Mengejutkan 


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler