jpnn.com - JAKARTA – Jelang pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU, ternyata masih banyak masalah honorer.
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, PPPK yang Sudah Bekerja juga Bahagia, Alhamdulillah
Selanjutnya, RUU ASN akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, ditarget sebelum 3 Oktober 2023.
Ketentuan di RUU ASN menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran
Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut.
Inilah daftar 5 masalah honorer yang harus dituntaskan pemerintah:
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan, Kapan Honorer Diangkat jadi PPPK? nih Perkiraannya
1. Audit Data Honorer
Hingga saat ini KemenPAN-RB masih melakukan audit data honorer, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR sepakat audit data honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dilakukan menyeluruh, bukan secara acak.
Hasil audit akan menjadi basis data penentuan siapa saja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan siapa saja yang dicoret karena masuk kategori honorer bodong.
2. Honorer K2 Berijazah SMA
Hingga saat ini masih banyak honorer K2 yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN PPPK karena berijazah SMA.
Ketentuan UU Guru dan Dosen menyaratkan, seorang guru ASN minimal berijazah S1.
Padahal, honorer K2 masuk prioritas untuk dialihkan statusnya menjadi ASN.
“Honorer K2 yang ijazahnya belum S1. Ini penting juga. Honorer K2 yang ijazahnya belum S1, banyak banget,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha, saat menyampaikan pandangan mini fraksi pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).
MenPAN-RB Azwar Anas beberapa waktu lalu menyampaikan akan berkoordinasi dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
3. Lulus Seleksi CPNS 2013 Belum Terima SK
Mohamad Toha juga menyebutkan sejumlah kasus tekait nasib honorer yang menjadi PR pemerintah untuk segera diselesaikan.
“Perlu kepastian soal yang lulus seleksi CASN 2013, tetapi belum menerima SK hingga saat ini,” kata Toha.
Dia juga mengingatkan masalah PPPK yang hingga kini belum mendapatkan penempatan.
“Honorer yang sudah P1, yang lulus passing grade,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Toha juga meminta Menteri Anas memberi perhatian kepada tenaga pemadam kebakaran (damkar) berstatus honorer, operator di pemda, perawat, bidan, apoteker, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, sopir, penjaga masjid di kantor-kantor pemerintah, tukang kebun, dan masih banyak lagi.
Toha meminta Menteri Anas mengakomodasi mereka dalam PP Manajemen ASN, yang antara lain akan mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time.
4. Larang Instansi Rekrut Honorer
Pemerintah diminta tegas melarang seluruh instansi merekrut honorer atau non-ASN, atau sebutan lainnya.
Pada rapat di Senayan, Selasa (26/9), Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai pelarangan merekrut honorer bagi seluruh instansi pemerintah.
Aturan pelarangan harus tegas dan disertai sanksi bagi pelanggarnya.
“Harus disertai sanksi yang tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Satuan Kerja yang masih merekrut honorer setelah RUU ASN disahkan,” demikian jubir Fraksi Partai Demokrat.
5. Menyiapkan PP Turunan UU ASN yang Baru
PR besar pemerintah berikutnya, yakni menyiapkan PP Manajemen ASN, sebagai sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.
Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9) menyepakati ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur di PP Manajemen ASN.
Hal-hal teknis terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK akan diatur di PP Manajemen ASN.
Pemerintah harus merumuskan honorer pada jenis jabatan apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time, siapa yang berhak berstatus PPPK Full Time.
Termasuk bagaimana sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji PPPK part Time. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu