Besok, Sengketa Pilwako Gorontalo Masuki Tahap Pembuktian

Minggu, 21 April 2013 – 16:52 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Gorontalo besok (Senin, 22/4) masuk pada tahap pembuktian. Masing-masing pihak baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait akan menghadirkan para saksi untuk membuktikan semua tuntutannya.

Menurut Sulistyowati, kuasa hukum pemohon pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), pihaknya akan menghadirkan 10 saksi. Saksi-saksi ini akan membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistem, dan masif dalam proses pilwako Gorontalo.

"Pilwako Gorontalo sangat buruk pelaksanannya. Karena itu untuk sidang besok kami hadirkan 10 saksi dari 150 saksi yang rencana kami akan ajukan ke sidang Mahkamah Konstitusi," kata Sulistyowati yang dihubungi, Minggu (21/4).

Pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan (nomor urut tiga) yang diwakilkan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra hanya akan menghadirkan satu saksi ahli saja. Dengan alasan gugatan mereka bukan ke pelaksanaan pilkadanya tapi ke proses penetapan kandidat calon walikota/wakil walikota.

"Saksi kami hanya satu, saksi ahli. Karena kami tidak menggugat pelaksanaan maupun penetapan pemenang pilwako. Sebab, klien kami tidak diikutkan dalam pilkada," tegas Yusril.

Sedangkan Panhar Makawi, kuasa hukum AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat) akan menghadirkan tujuh orang saksi. "Kami akan membuktikan ketidaksahan penetapan rekapitulasi hasil pilwako oleh KPU. Di samping adanya kecurangan KPU yang terstruktur, sistematis, dan masif," tegasnya.

Bagaimana dengan pihak terkait, informasi yang diperoleh media ini dari panitera MK Widiatmoko, baik KPU sebagai pihak termohon dan Marthen Taha selaku pihak terkait juga akan menghadirkan para saksi. Sekitar 30 saksi akan dihadirkan untuk membuktikan bila KPU maupun terkait tidak melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Konstituen Ngamuk, Ibas Nyaleg Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler