JAKARTA -- Setelah melewati kontroversi yang panjang, perkara hukum yang menimpa dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, akhirnya dihentikanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan, besok (1/11), paling lambat pukul 13.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra dan Bibit.
"Besok, Kajari Jakarta Selatan paling lambat jam satu siang, setelah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk Pak Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto," ujar Marwan Effendi dalam keterangan persnya di gedung Kejagung, Senin (30/11).
Setelah SKKP diteken, Kajari Jaksel akan mengundang Chandra dan Bibit untuk datang ke kantor Kejari Jaksel pukul 16.00 Wib
BACA JUGA: Demokrat Akhirnya Dukung Angket Century
"Untuk menandatangani Berita Acara penerimaan SKKP yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Alasan dikeluarkannya SKKP berdasarkan pertimbangan bahwa perkara itu tidak layak dibawa ke pengadilan
BACA JUGA: Desa tak Berlistrik, Sekdes Lapor SBY
BACA JUGA: Angket Didukung 357 Anggota DPR
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Telepon Rambah 25 Ribu Desa
Redaktur : Soetomo