jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (13/7) pukul 09.00 WIB.
Ketua Hakim, Kisworo menutup sidang keempat dengan agenda pembacaan kesaksian pukul 18.00 WIB. "Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada besok, dengan menghadirkan empat orang saksi," kata Kisworo dalam keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Darmawan Sebut Krishna Murti yang Dorong Kasus Mirna Diungkap
Kisworo meminta agar jaksa penuntut umum, menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier. Antara lain, peracik minuman Rangga, kasir Jukiah, dan pengantar minuman Agus Triyono.
Selain itu, Kisworo juga meminta agar saksi Hani Boon Juwita untuk hadir dalam sidang besok. Sebab, Hani merupakan saksi kunci yang ada di tempat kejadian perkara sehingga akhirnya Wayan Mirna Salihin tewas karena diduga meminum racun sianida bercampur es kopi Vietnamese.
BACA JUGA: Beredar Video Mesum Mirip Saipul Jamil, Ini Reaksi Pengacaranya
"Berarti besok Hani ke sini ya. Hani itu saksi kunci kan," tutup Kisworo. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Ini Ternyata Ketakutan Mirna Terhadap Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Perilaku Aneh Jessica saat Mirna di Rumah Sakit
Redaktur : Tim Redaksi