Besok, Status Berhala Diputus

Rabu, 20 Februari 2013 – 10:38 WIB
JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang putusan kepemilikan Pulau Berhala pada Kamis (21/2) besok. Sesuai jadwal, MK akan melakukan sidang putusan di lantai 2 gedung MK sekitar pukul 14.00 WIB dipimpin langsung ketua MK Mahfud MD. Pemerintah Provinsi Jambi menanti detik-detik putusan itu dengan was-was.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) meminta dukungan seluruh masyarakat Jambi dan doanya agar pulau Berhala ditetapkan masuk wilayah Jambi. Sebab, kerja keras pemerintah sudah maksimal dilakukan agar pulau eksotis dan cantik itu masuk dalam kawasan administrasi Provinsi Jambi. “Semoga kita menang,” kata HBA di rumah dinasnya, Selasa (19/2).

Ia tak tahu persis seperti apa sidang putusan nantinya. Dia mengaku akan hadir langsung menyaksikan sidang putusan tersebut. Ia juga belum bisa tahu apakah Jambi menang atau tidak. Yang jelas, dia optimis jika majelis hakim MK akan memenangkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terutama terkait pasal 5 ayat (1) huruf C.

“Karena ini perjuangan kita dan harus tetap optimis. Kita harapkan nantinya dari bukti-bukti yang ada bisa membuat MK memenangkan Provinsi Jambi,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi H Jaelani SH MH menegaskan, agenda sidang putusan terhadap gugatan uji materiil yang dilakukan Pemprov Jambi dan juga oleh Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga, telah dijaduwalkan oleh MK. “Kalau sudah dijadwalkan berarti memang akan diputuskan MK. Kalo soal menang, kita tetap optimis,” katanya.

Sidang sengketa pulau berhala ini sudah berlangsung berkali-kali. Pada sidang perdana, saksi yang dihadirkan pemprov antara lain, mantan anggota DPR RI dari Komisi II Sopian Ali, Kepala Dusun Pulau Berhala Ali Jendra, perwakilan warga, yakni Saparuddin, dan saksi ahli Junaidi T Noor (sejarawan) menguatkan kepemilikan berhala atas Jambi.

Andi menjelaskan teknis yang dilakukan dalam sidang lapangan. Pihak Kepri berangkat dari Kepri, sedangkan Pemprov Jambi berangkat dari Ujung Jabung atau Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Mengenai jarak tempuh ini, diungkapkan Sopian Ali, mantan anggota Komisi II DPRD RI saat memberikan kesaksian, banyak fakta lapangan yang menyatakan pulau Berhala milik Jambi. Di antaranya, jarak antara pulau Berhala dengan Kabupaten Tanjab Timur.

“Memang, di sana terdapat dua kelompok penduduk. Yaitu, warga Jambi dan warga Kepri. Namun, dari hasil penelusuran Komisi II DPR RI, Berhala masuk ke dalam wilayah Provinsi Jambi,” katanya di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD.

Keterangan serupa dikatakan Kepala Dusun Sadu Ali Jendra. Menurut dia, dari tahun 1968, Pemprov Jambi sudah memulai pembangunan di pulau Berhala. Ketika itu, Bupati Tanjung Jabung Selamat Barus membangun mushola dan membuat KTP sebanyak 13 kartu keluarga (KK).

Saksi Ahli, Dian Puji, memapakarkan pandangan dari segi hukum administrasi negara terhadap pengujian undang-undang Nomor 25 tahun 2002 tetang pembentukan Provinsi Riau dan UU No. 54 tahun 1999, tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saksi ahli meyakinkan bahwa Undang-undang tentang penetapan daerah otonomi dalam teori hukum administrasi negara, haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang nyata. Dan dalam hukum administrasi negara, pernyataan kehendak (wilsverklaring) tidak boleh mengandung kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvoming).

Sehingga, suatu produk undang-undang atau peraturan di bawahnya menjadi tidak dapat diterima sebagai suatu dasar perbuatan yang sah. Jika suatu undang-undang penetapan daerah otonomi yang mengatur di luar batas daerah otonomi lainnya, pernyataan kehendak dalam penetapan tersebut perlu diuji tidak hanya bertentangan dengan hukum atau peraturan dasarnya, tetapi juga bijaksana tidaknya pernyataan kehendak tersebut demi dan untuk kepentingan umum yang dilindungi.

Ditegaskan DR Dian Puji, bahwa undang-undang tentang penetapan daerah otonomi dalam teori hukum administrasi negara haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang nyata, untuk mewujudkan keingian umum dalam masyarakat yang bersangkutan, yaitu bagaimana sebaik-baiknya kepentingan umum dapat diuurus dan dikelola, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik dapat mencapai harmoni antara hak, tugas, kewajiban, kewenangan, kemampuan, dan kekuatan.

Selain itu, pemerintah dan DPRD dalam menetapkan undang-undang tentang penetapan daerah otonomi provinsi, kabupaten, atau kota sudah semestinya mempertimbangkan hak, kewenangan, dan kewajiban daerah dan pengendaliannya, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat dijalankan sesuai dengan tujuannya.

Suatu undang-undang penetapan provinsi merupakan penetapan yang melahirkan hak, kewenangan dan kewajiban, yang disertai dengan ruang wilayah pengendalian pemerintahan baru. Kebaruan pembentukan kabupaten/kota dalam suatu provinsi ditetapkan dalam suatu undang-undang penetapan, yang selain melahirkan hak, kewenangan, dan kewajibannya sebagai daerah otonomi, undang-undang penetapan kabupaten/kota yang baru hakikatnya juga mengakui suatu hak yang sudah ada yang telah ditetapkan dalam undang-undag tentang pembentukan provinsi.

Dengan demikian, undang-undang penetapan kabupaten/kota hakikatnya merupakan undang-undang yang bersifat deklarator, yang artinya pembentukannya sudah ditetapkan atau menguatkan ketentuan yang ada dalam undang-undang penetapan provinsi sebagai undang-undang yang bersifat konstitutif.

Sehingga ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui sesuatu undang-undang tentang penetapan kabupaten/kota, ruang lingkup, karakter, dan kondisinya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan undang-undang tentang penetapan provinsi yang menjadi wilayah di atasnya.(mui/nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Wajib Beri Resep Generik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler