Besok, Walikota Semarang Disidang di Tipikor Jakarta

Selasa, 12 Juni 2012 – 13:05 WIB
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS, tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, besok Rabu (13/6).

"Besok rencananya sidang perdana Walikota Semarang di Tipikor Jakarta, kita sudah terima jadwal dan undangannya," ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/6).

Kasus yang menjerat Soemarmo merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. Saat itu KPK menyita uang Rp40 juta sebagai barang bukti.

Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp1,7 juta sampai Rp4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp100 miliar.

Zaenuri telah divonis pada 24 April lalu dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan penyuapan dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.

Sedangkan Soemarmo HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berkas perkaranya baru dinyatakan P21 pada Senin 28 Mei 2012 dan KPK menyatakan sidang Soemarmo HS di pindahkan dari PN Semarang ke PN Tipikor Jakarta yang diperkuat dengan putusan MA nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 yang berisi pemindahan sidang mantan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau di Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler