Besuk ke Rumah Sakit, Indra Malah Tepergok Meraba Payudara Pasien yang Sekamar dengan Ibunya

Selasa, 01 Desember 2020 – 22:35 WIB
Tersangka Indra ketika diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (01/12). Foto: rusli/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Indra, 50, warga Perumnas Sako, Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi, karena mencabuli seorang pasien rumah sakit yang tengah tidur di atas bangsal.

Pengojek pangkalan itu ditangkap polisi karena meremas payudara perempuan berinisal YS, 30, pasien rawat inap di RS Karya Asih Cabang Charitas Jalan Betawi Raya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

BACA JUGA: Dicampakkan Perampok dari Dalam Angkot, Tiara Handayani Kritis, Junaidi Patah Tulang

Aksi begal payudara ini terjadi, Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Berawal ketika korban sedang tertidur tanpa ditemani keluarganya, lalu datang pelaku membesuk ibunya sedang sakit di kamar yang sama dengan korban.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

“Waktu liat korban tidur, aku khilaf dan langsung memasukan tangan ke dalam bajunya sambil meremas buah dadanya sebanyak lima kali,” katanya tertunduk malu, saat rilis di Mapolrestabes Palembang, selasa (01/12).

Penjabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak rumah sakit.

“Waktu kami datang, pelaku sudah diamankan sekuriti RS Karya Asih. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, guna diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali

Dikatakan Fifin, aksi cabul pelaku diketahui lantaran korban kaget melihat tangan pelaku sudah berada di dalam baju sambil meremas payudaranya.

“Korban langsung berteriak minta tolong dan didengar perawat, lalu datang sekuriti dan langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler