jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan selingkuh berinisial AT, 35, dan ZN, 29, terjaring razia di salah satu penginapan kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/11/2020) malam.
Pasangan tersebut merupakan warga Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Petugas juga menyita minuman beralkohol golongan B dari dalam kamar.
BACA JUGA: Seorang Polisi Pergoki Istri Lagi Asyik dengan Selingkuhan di Dalam Ruko, Anggota Juga
AT mengatakan, ia bersama ZN datang dari Pangkalan Balai masuk di penginapan dari tadi pagi.
“Kami sudah cukup lama berhubungan, ZN janda dan saya sudah berkeluarga. Saya tidak mengetahui akan ada razia. Rencananya besok pagi baru pulang ke Pangkalan Balai. Untuk minuman benar punya saya, tetapi belum diminum,” ujarnya.
BACA JUGA: Pesan Penting dari Kombes Yusri untuk FPI dan Simpatisan Rizieq Shihab
Razia gabungan terdiri dari Satpol PP, Polrestabes Palembang, dan Denpom itu mengerahkan 85 personel, menelusuri 7 titik yakni mulai dari penginapan kawasan Trikora sampai Tanjung Api Api.
Hasilnya, 21 orang tanpa kartu identitas (KTP) terjaring razia, 5 di antaranya bukan sah pasangan suami istri yakni (AT), (ZN), (AD), (IT), (RD), (SL), (WN),(IC), dan (TD), (ND).
BACA JUGA: Ada Kabar Kurang Sedap untuk ASN Daerah Ini, Soal Biaya Perjalanan Dinas
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya, melalui Seketaris Alhidir mengatakan, razia gabungan tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perwali No 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada pengelola penginapan.
BACA JUGA: 2 Siswi SMP Terlibat Prostitusi Online, Heboh Setelah Sejumlah Pelajar Demo di Sekolah
“Mereka yang terjaring dibawa menggunakan bus operasi penegakan yustisi menuju kantor Satpol PP di Jalan Sukarela guna pendataan oleh petugas dan dilakukan sidang tipiring besok,” terangnya. (rus/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi