jpnn.com, TABANAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengganjar hukuman pidana selama 15 tahun penjara buat I Ketut Bina Setiarawan.
Lelaki 39 tahun yang bekerja sebagai sekuriti di salah vila di Kabupaten Badung, Bali, jadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa EAR, 7, di salah satu kamar indekos di Tabanan.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang juga selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menyebut putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Tabanan itu sejalan dengan tuntutan tim jaksa.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tabanan tersebut yang mengabulkan seluruh tuntutan kami terhadap terdakwa,” sebut Dewa Awatara dilansir dari Radar Bali, Selasa (2/11).
BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya
Putusan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi predator anak, sekaligus pelajaran buat masyarakat untuk memastikan anak-anak mereka terlindungi.
“Mudah-mudahan di masyarakat ini bisa menjadi tolok ukur, bagaimana seharusnya anak-anak diberikan perlindungan,” imbuhnya.
Terhadap putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut, Dewa Awatara memastikan diri siap untuk menyanggah segala tudingan terdakwa yang mengaku selama penyidikan di kepolisian dan kejaksaan diintimidasi.
Terlebih pengakuan tersebut dimunculkan terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang setelah surat tuntutan disampaikan penuntut umum.
Dewa Awatara mengeklaim hal tersebut tidak terjadi. Karena selama proses penyidikan sampai berlanjut di kejaksaan, terdakwa disidik oleh petugas wanita. Karena korbannya berstatus anak-anak.
“Terdakwa ini kerap berkelit saat memberikan keterangan, sehingga kami bersikukuh menuntut 15 tahun penjara. Dengan mempertimbangkan beban psikologis korban yang usianya masih tujuh tahun. Karena korban psikologisnya masih trauma,” katanya.
Kasus pencabulan yang dilakukan I Ketut Bina Setiarawan bermula saat berkunjung untuk menginap di indekos yang dihuni ibu dari EAR.
Antara terdakwa, EAR, dan ibu korban sudah saling kenal lama. Sehingga memiliki hubungan yang cukup baik.
Bahkan terdakwa diduga memiliki hubungan dekat dengan ibu korban.
Terdakwa yang menginap, malah keesokannya berbuat tindakan asusila. Ibu dari korban mengetahui aksi bejat Bina Setiarawan ketika pulang ke indekos.
Sebelumnya, terdakwa, EAR, dan ibu korban tidur bertiga dalam satu kamar indekos.
Ibu korban yang bangun pagi hari keluar untuk mengambil laundry baju. Dia lalu membuka tirai jendela dan pergi keluar indekos.
Namun, saat pulang ke indekos usai mengambil laundry baju, ibu korban curiga tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.
Begitu hendak melihat ke kamar betapa terkejutnya dia melihat Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan EAR.
Pada saat itu terdakwa didapati tidak menggunakan baju dan celana, sementara korban memakai dres namun tidak mengenakan celana dalam.
Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke SPKT Polres Tabanan. (rb/jul/pra/JPR)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti