Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

Minggu, 31 Oktober 2021 – 04:56 WIB
Korban penganiayaan dan percobaan perkosaan berinisial S saat memberikan keterangan ke media beberapa waktu lalu. Foto: Juliadi/Radar Bali

jpnn.com, TABANAN - Penyidik Polres Tabanan menetapkan pria berinisial PMA sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial S.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan penetapan tersangka PMA setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua kali dan melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Usai menyandang status tersangka, PMA langsung ditahan.

“Kamis kemarin surat penahanan kami terbitkan,” ucap AKBP Ranefli saat dikonfirmasi, Jumat (29/10), seperti dilansir dari Radar Bali.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya sempat mengalami kendala di saksi dan alat bukti.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan pendalaman oleh penyidik dan hasil gelar perkara dianggap cukup, penetapan tersangka langsung diterbitkan. Bahkan pelaku PMA mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: YP dan MRD Terancam Tua dan Mati di Bui

“Secepat mungkin kami lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Ranefli menambahkan, kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini bergulir ke proses hukum berawal dari laporan korban S yang tidak terima atas perbuatan PMA.

Perempuan cantik asal Jambe Baleran, Tabanan, Bali, ini tak terima setelah diperlakukan kasar.

Selain dianiaya, korban juga mengaku trauma dan ketakutan akibat hendak diperkosa tersangka.

Penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dialami korban terjadi di rumahnya pada 10 September lalu.

Korban S dan PMA sebelumnya sempat menjalin hubungan. Tetapi, kisah asmara keduanya kandas di tengah jalan sejak dua tahun yang lalu.

Mereka pun tak pernah menjalin komunikasi lagi.

Tetapi secara mendadak PMA datang ke rumah korban meminta rujuk atau membina hubungan kembali.

Korban S tak mau menerima, lantaran PMA telah memiliki kekasih baru.

Tanpa disangka PMA justru bertindak kasar kepada korban dengan melakukan penganiayaan. Selain membenturkan kepala korban ke tembok dan menyeretnya, PMA juga melakukan pemukulan.

Selanjutnya, usai menganiaya, tersangka memeloroti celana dalam korban. Beruntung, S mampu melawan dan PMA kabur.

Akibat peristiwa itu kepala korban sakit dan mengalami benjolan dan bagian telinga korban mengeluarkan darah. Bahkan korban mengalami trauma. (rb/jul/pra/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler