jpnn.com, SURABAYA - Haris Prayogi alias Betty siap-siap masuk penjara. Pemilik salon kecantikan di Jalan Veteran itu dinyatakan bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Dia pun menerimanya.
BACA JUGA: Pecandu Sabu - Sabu Tertangkap di Toilet SPBU
Vonis 4 tahun 6 bulan tersebut akan ditambah 3 bulan jika terdakwa tidak membayar denda.
Hakim ketua Putu Gede Hariadi Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sopir Pecandu Narkoba
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Esti Hrjanti Candrarini meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa memang menyatakan menerima.
BACA JUGA: Lagi Asyik Nyabu sambil Karaoke, Arya Digerebek Polisi
Namun, jaksa masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Haris alias Betty menjadi pesakitan setelah diringkus anggota Satnarkoba pada Desember 2017. Dia diringkus saat berpesta narkoba di salon.
Dua poket sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti. Beratnya 0,38 gram dan 0,08 gram. Polisi juga mendapati sisa sabu-sabu di dalam alat isap seberat 2,01 gram.
"Semua barang bukti disita untuk dimusnahkan," ucap hakim Putu. (adi/c20/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Dua Anak Tepergok Bawa Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia