jpnn.com - LAMPUNG - Mardi, 28, pelaku penjambretan di Jalan Yos Sudarso, Telukbtung Selatan (TbS) berhasil diringkus Polresta Bandarlampung.
Warga Sukarame tersebut dibekuk di Jatiagung, Lampung Selatan saat nongkrong bersama rekannya, Sabtu (30/7) lalu.
BACA JUGA: Kejati: Kasus Mutilasi Anggota Dewan Jangan Sampai seperti Jessica
Kasat Reskrim Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus dari tersangka adalah dengan cara mengikuti korban dengan sasaran wanita yang sedang menggunakan motor sambil membawa tas.
“Setelah mereka memepet korban, sampai di tempat yang sepi tersangka langsung menarik tas yang di bawa oleh korban,” jelas Dery, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos group), hari ini (2/8).
BACA JUGA: Siswa SMP yang Begal Anggota TNI Berperan sebagai...
Dery menambahkan komplotan tersangka sudah melakukan beberapa kali di wilayah berbeda.
“Pengakuan tersangka ia baru melakukan pertama kalinya, namun setelah anlisa dari kami tersangka sudah melakukan tiga kali di wilayah Jati agung, Lampung Selatan, dan Bandarlampung.
BACA JUGA: Biadab, Sungguh Biadab, Siswi SMK Digilir Lalu Anunya Ditusuk…
“Kami juga terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tiga tembakan di kaki kanan, sementara rekan tersangka yang berinisial AN yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kini masih dalam pengejaran petugas kami,” tambah Dery.
Mardi mengaku baru pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut, dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.
“Saya baru sekali melakukannya, hasil dari jambret uang nya saya gunakan untuk mabuk-mabukan bersama wanita penghibur,” ujar Mardi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara dua belas tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha ha...Umur 35 Kok Menyamar Jadi Siswa SMA, Diborgol Deh
Redaktur : Tim Redaksi