jpnn.com - LAMPUNG - Kapolresta Bandarlampung Kombespol Hari Nugroho menegaskan bahwa NR, anggota DPRD Bandarlampung telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka saat mencuri alat medis dan obat-obatan di RSUD Abdul Moeloek, Kamis (22/7), ternyata di bawah pengaruh obat penenang.
BACA JUGA: Anggota Dewan yang Mencuri Jarum Suntik Resmi Ditahan, Rekannya Buron
’’Dia itu menggunakan obat penenang. Dan diduga karena pengaruh obat itulah, dia akhirnya mengambil alat suntik dan obat-obatan,” ungkap Hari kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Disinggung tentang rencana NR terhadap alat suntik dan obat-obatan itu, Hari mengaku belum mengetahui jelas. ’’Saat diperiksa, yang bersangkutan masih kacau dan belum bisa memberikan keterangan yang bagus,” ucapnya.
BACA JUGA: Merasa Difitnah, Uni Fahira Polisikan Aktivis LGBT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengambil sampel urine NR dan menyerahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan tersangka mengonsumsi narkoba atau tidak. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil tes urine dari BNN.
’’Penyidik juga belum mendapatkan keterangan apakah NR pernah terlibat dalam kasus narkoba,” tuturnya.
BACA JUGA: Ketahuan Mencuri Burung, Kastani Langsung Dikurung
Dia melanjutkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa senjata airsoft gun. Senjata itu disita karena dibawa oleh NR saat akan melakukan pencurian di RSUDAM.
’’Izinnya senjata airsoft gun tersebut ada dari klubnya. Tetapi kan dia membawa senjata itu, dan itu yang tidak diperbolehkan. Makanya airsoft gun-nya kami sita,” jelasnya.
Karena dari pengakuan petugas keamanan RSUDAM, tersangka sempat mengancam menggunakan airsoft gun tersebut saat hendak ditangkap. Penyidik pun menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cw4/yay/p6/c1/fik/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Anggota TNI AL di Lampu Merah Tugu Tani Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi