Beuuh! Beli Motor Pakai Sabu-Sabu, Hanya Dihukum 8 Bulan Bui

Kamis, 08 September 2016 – 13:29 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Amir Naif dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Terdakwa yang terseret kasus penadahan itu merengek hukuman ringan karena istrinya baru melahirkan.

Vonis tersebut dibacakan hakim setelah mendengarkan pengakuan bersalah dari Amir. "Saya salah, Pak. Istri saya baru melahirkan," ucapnya dengan wajah setengah menunduk.

BACA JUGA: DPR: BPOM Harus Kawal Kasus Obat-obatan Sampai Pengadilan!!

Kepada hakim, dia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya menjadi penadah. Amir menjadi terdakwa karena membeli motor yang dicuri Hermanto (disidangkan dalam berkas terpisah).

Sebelumnya, Hermanto menghubungi Amir dan menawarkan motor curian itu. Karena sudah menjadi kebiasaan, Amir setuju untuk membelinya. Mereka janjian bertemu di depan sebuah rumah di kawasan Tanah Merah. Di sana mereka bertransaksi. Motor curian bernopol L 4699 XB tersebut dihargai Rp 1,2 juta.  Hanya, saat pembayaran, Amir menyerahkan Rp 900 ribu. Sisanya dibayar dengan sabu-sabu.

Dalam sidang tersebut, sebenarnya jaksa Wilhelmina Manuhutu lebih sreg jika Amir dihukum setahun penjara. Hanya, hakim menguranginya menjadi delapan bulan penjara.

BACA JUGA: Sudah Apes, Diejek Hakim Pula

"Jangan diulangi lagi," ucap hakim Isjuaedi yang menyidangkan Amir.

Setelah palu diketuk, Amir langsung menerima hukuman itu. Begitu pula jaksa. Amir cukup beruntung. Dia hanya diproses hukum terkait penadahan. Penggunaan narkoba sebagai alat pembayaran tidak dipermasalahkan. Tak lama lagi, dia sudah bisa keluar dari penjara. (eko/c5/git/flo/jpnn)

BACA JUGA: Gawat! Nenek 53 Tahun Melapor Dicabuli Kakek 60 Tahun

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Aksi Pecah Kaca Mobil Dilakukan Siang Bolong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler