Bhakti Investama Siapkan Fee Demi Loloskan Restitusi

Tommy Hindratno Suruh Ayahnya Terima Suap Pajak

Kamis, 16 Agustus 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap petugas pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8), James didakwa menyogok Tommy untuk mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan membeberkan, James yang sebenarnya telah mengenal Tommy sebagai pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada Januari 2012 mengadakan pertemuan dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. James dan Tonbeng meminta bantuan Tommy terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. "Kalau berhasil, ada lah," kata Agus menirukan ucapan James ke Tommy.

Klaim lebih bayar pajak itu terdiri Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2010 sebesar Rp 517,6 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2003-2010 sebesar Rp3,26 miliar.

Menurut JPU, James yang sebenarnya bekerja sebagai staf pembukuan di PT Agis Electronic, terus-menerus berhubungan dengan Tommy untuk mengurus restitusi perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha ternama Harry Tanoesudibjo.  "Dalam pembicaraan itu terdakwa (James) menjanjikan akan membicarakan dengan PT Bhakti Investama mengenai fee bagi Tommy dan tim pemeriksa pajak, supaya dapat cair lebih dulu sebelum pembayaran kelebihan diterima," tutur Agus.

Tim pemeriksa pajak PT BI adalah Agus Totong dan dua rekannya, Hanus Masrokim ketua tim dan Heru Munandar  dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta. Setelah Tim selsai memeriksa klaim lebih bayar pajak, terbitlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk PT BI, masing-masing Rp 517,67 juta untuk SPT PPh 2010 dan Rp 2,902 miliar untuk PPN tahun 2003-2010. Total kelebihan pembayaran pajak yang harus dibayarkan lagi ke PT BI sesuai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dieuarkan pada 11 Mei 2012 adalah Rp 3,42 miliar.
 
Akhirnya, James pada 5 Juni 2012 mendapat kucuran Rp 340 juta dari PT BI yang selanjutnya akan diserahkan ke Tommy di Rumah Sakit St Carolus, Jakarta Pusat. Saat dihubungi James pada 5 Juni 2012, Tommy masih berada di Surabaya karena memang bertugas di KPP Sidoarjo.

Baru pada 6 Juni 2012, Tommy bersama ayahnya, Hendi Anuratno berangkat ke Jakarta dengan pesawat. Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 12.30, Tommy dan ayahnya langsung menuju RS St Carolus untuk bertemu James.

Ternyata di perjalanan menuju RS St Carolis, Tommy diminta James menuju Hotel Haris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun karena khawatir tertangkap kamera pemantau (CCTV) hotel, akhirnya lokasi pertemuan dipindah ke Restoran Padang Sederhana di Jalan Lapangan Rose, masih di kawasan Tebet.

Saat bertemu, Tommy langsung meminta James agar menyerahkan uang dalam tas hitam bertuliskan Lennor yang jumlahnya Rp 280 juta ke Hendi Anuratno. "Namun saat hendak meninggalkan Restoran Padang, terdakwa (James) dan Tommy diangkap petugas KPK," kata Agus Salim.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan uang Rp 200 juta dalam 20 gepok pecahan Rp 100 ribuan. Sedangkan Rp 80 juta dalam 16 gepok pecahan Rp 50 ribuan. "Bahwa terdakwa telah memberi Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno sebagai imbalan penyelesaian kliam lebih bayar PT BI," beber Agus di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih itu.

Atas perbuatan tersebut, James dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, James dijerat dengan pasal 13  UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta KPK Jangan Rebut Tersangka Simulator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler