Bharada E Berani Blak-blakan soal Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Runtut Banget

Jumat, 22 Juli 2022 – 11:40 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang disebut sebagai lokasi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bharada E yang disebut-sebut sebagai anggota Brimob yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, LPSK tidak serta merta mengabulkan permohonan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA: 6 Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Hanya Menangis, Napoleon Langsung Menyengat

LPSK memerlukan keterangan dan alasan yang jelas sebelum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak.

LPSK pada Sabtu (16/7) sudah mewawancarai atau mengorek keterangan dari mulut Bharada E terkait insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Detik-detik si Adik Melihat Wajah Brigadir J, Perdebatan dengan Polisi di Tengah Suasana Duka, Oh

Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menjelaskan seseorang harus bisa memenuhi persyaratan untuk bisa mendapat perlindungan dari lembaga itu.

Persyaratan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 28 Ayat 1.

BACA JUGA: Kamaruddin Blak-Blakan Ungkap Kejadian Jumat Malam, Adik Brigadir J Saat Itu...

Empat persyaratan itu, yakni pertama, ada keterangan dari pemohon tentang kasus yang terjadi.

"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," kata Rully Novian saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).

Kedua, pemohon yang berstatus saksi atau korban memang mengalami ancaman atau berpotensi mendapatkan ancaman.

"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar Rully.

Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap kondisi pemohon.

Keempat, terkait rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK, bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.

Dari empat poin itu, kata Rully, ada dua syarat mutlak yang harus terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.

"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.

Rully menjelaskan hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.

Dengan kata lain, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi atau korban diharapkan bisa membantu pengungkapan sebuah perkara.

Apakah berdasar hasil wawancara terungkap bahwa posisi Bharada E terancam?

Rully mengatakan pihaknya belum membuat kesimpulan terkait hal itu.

"Ya, kami lihat nanti. Ini baru permohonan," ucap Rully.

"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E, red)," sambungnya, seraya mengatakan LPSK masih melakukan telaah mengenai ada tidaknya ancaman terhadap Bharada E.

Bharada E Ungkap Insiden di Rumah Ferdy Sambo

Rully mengatakan bahwa Bharada E saat diwawancarai LPSK telah mengungkap rentetan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Menurut Rully, Bharada E menyampaikan kronologis kejadian yang menggemparkan publik itu secara runtut.

"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," ungkap Rully.

Hanya saja, Rully tidak memerinci apa saja yang diungkapkan Bharada terkait insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J itu.

Bharada E bisa dibilang sebagai salah satu saksi kunci peristiwa yang oleh banyak pihak terdapat sejumlah kejanggalan itu.

Brigadir J yang tewas diduga karena terkena tembakan Bharada E, merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, yang ditugaskan sebagai sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri yang berstatus nonaktif dari jabatannya itu.

Versi polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J masuk ke kamar Putri.

Disebut-sebut Brimob asal Jambi itu melakukan pelecehan seksual dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Mendengar teriakan istri Ferdy sambo, Bharada E yang saat itu di lantai dua, turun dan bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang terjadi.

Bukannya menjawab, Brigadir J malah melepaskan tembakan dan terjadilah baku tembak di rumah tersebut. (mcr8/sam/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra, Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler