Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator

Kamis, 19 Januari 2023 – 13:50 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun bui dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan itu jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Pak Hasto Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Simak Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer jadi pertimbangan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Satu per Satu Siswi Dicabuli Penjaga Sekolah di Semarang

Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Dia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan

Akan tetapi, katanya, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Akan tetapi, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC.

"Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," papar dia.

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler