jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengharapkan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto beralasan salah satu mantan pengawal Ferdy Sambo itu berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
"Kami berharap begitu (jaksa menuntut ringan Eliezer, red)," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Justice collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap tersangka lain.
BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Hasto menjelaskan LPSK telah berupaya memenuhi hak Eliezer sebagai justice collaborator, antara lain pengamanan, perlindungan, dan pengawalan.
Abiturien Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada itu menambahkan penyidik di Polri juga memberikan perlakuan khusus kepada Bharada E. Misalnya, tempat penahanannya dipisahkan dari tersangka lain.
BACA JUGA: Psikolog Forensik Ungkap Kecerdasan Bharada E, Begini Analisisnya
"Perlakuan khusus lain tuntutan mestinya berbeda. Ada perlakuan khusus kepada Eliezer dan terakhir yaitu reward (penghargaan, red) kepada JC (justice collaborator, red)," ujar Hasto.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi muda itu menjadi tersangka pertama kasus tersebut. Selanjutnya, dari pengakuan Bharada E pula terungkap peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Bharada E merupakan penembak pertama dalam pembunuhan itu. Polisi kelahiran 14 Mei 1998 itu menembak Brigadir J karena diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Menurut Bharada E, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga ikut menembak Brigadir J. Tembakan itu untuk memastikan anggota Brimob asal Jambi tersebut benar-benar tak bernyawa lagi.
Akhirnya Bharada E pun didakwa membunuh Brigadir J. Terdakwa lain pada perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(ast/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan